Seiring maraknya kasus penagihan utang yang meresahkan, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait mekanisme penagihan oleh debt collector pinjaman online (pinjol). Regulasi ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari intimidasi atau praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur.

1. Hanya Boleh Menagih di Jam Kerja
Salah satu syarat utama dalam aturan terbaru ini adalah debt collector hanya boleh menagih pada jam kerja, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar jam tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran.
2. Tidak Boleh Menggunakan Ancaman atau Kekerasan
Debt collector dilarang melakukan intimidasi, ancaman, atau kekerasan dalam proses penagihan. Penagihan harus dilakukan secara sopan dan profesional tanpa merugikan nasabah.
3. Wajib Memiliki Identitas Resmi
Setiap debt collector yang bertugas harus memiliki identitas resmi dari perusahaan pinjol. Jika ada penagihan tanpa identitas yang jelas, nasabah berhak menolak dan melaporkannya ke pihak berwenang.
4. Tidak Boleh Menagih ke Pihak Lain
Debt collector hanya diperbolehkan menagih kepada nasabah yang bersangkutan. Mereka tidak boleh menghubungi keluarga, teman, atau rekan kerja debitur dengan maksud menekan psikologis nasabah.
5. Wajib Melalui Mekanisme Penagihan yang Sah
Jika nasabah mengalami kendala dalam pembayaran, perusahaan pinjol harus menawarkan solusi restrukturisasi atau perpanjangan tenor sebelum melakukan penagihan intensif.
Dengan adanya aturan baru ini, nasabah diharapkan lebih terlindungi dari praktik penagihan yang tidak manusiawi. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat bisa melapor ke OJK atau Satgas Waspada Investasi.