Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi setiap karyawan, termasuk pekerja di sektor swasta. Menjelang Lebaran 2025, banyak karyawan yang menanti jadwal pencairan THR serta aturan lengkap yang mengaturnya. Pemerintah telah menetapkan pedoman resmi mengenai waktu pencairan dan kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawannya.

Jadwal Pencairan THR 2025
Berdasarkan regulasi yang berlaku, THR bagi karyawan swasta harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan perkiraan Idul Fitri 2025 jatuh pada awal April, maka pencairan THR harus dilakukan maksimal pada akhir Maret 2025. Namun, beberapa perusahaan mungkin memberikan THR lebih awal sesuai dengan kebijakan internal mereka.
Aturan Pemberian THR
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur beberapa ketentuan terkait THR, di antaranya:
- Wajib Diberikan kepada Karyawan yang Telah Bekerja Minimal 1 Bulan
Karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR secara proporsional. - Besaran THR
- Karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.
- Karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan lama bekerja.
- Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda hingga pembatasan izin usaha.
Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan sebagai bentuk kesejahteraan bagi karyawan menjelang hari raya. Bagi karyawan swasta, penting untuk mengetahui hak-haknya terkait THR agar dapat memastikan pencairannya tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.