Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka program mudik gratis bagi warga pada 19 Maret mendatang. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin pulang kampung saat Lebaran tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta agar bisa mengikuti program ini.

Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis
Untuk mengikuti mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta, warga harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Ber-KTP DKI Jakarta – Program ini diperuntukkan bagi warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta.
- Mendaftarkan Diri Secara Online – Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta atau aplikasi yang telah ditentukan.
- Membawa Kartu Keluarga (KK) – KK diperlukan untuk memastikan jumlah anggota keluarga yang ikut dalam program mudik gratis.
- Mengikuti Jadwal Keberangkatan – Calon pemudik harus mengikuti jadwal keberangkatan yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara.
- Dilarang Membawa Kendaraan Pribadi – Program ini hanya menyediakan transportasi umum, sehingga peserta tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi.
Tujuan dan Manfaat Mudik Gratis
Program mudik gratis ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas saat musim mudik Lebaran serta membantu masyarakat dalam menghemat biaya perjalanan. Selain itu, Pemprov DKI juga memastikan bahwa armada yang digunakan dalam program ini sudah melalui uji kelayakan agar perjalanan aman dan nyaman.
Bagi masyarakat yang ingin ikut serta, pastikan segera mendaftar sebelum kuota habis. Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta.