Belakangan ini, publik ramai membicarakan isu bahwa gaji PNS akan naik 16 persen pada tahun 2025. Kabar ini menyebar cepat di media sosial dan grup-grup percakapan digital, membuat banyak aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat umum penasaran dengan kebenarannya.

Menanggapi isu tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya angkat bicara. Dalam keterangan resminya, BKN menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait angka pasti kenaikan gaji PNS di tahun 2025. Namun, wacana penyesuaian gaji memang sedang dibahas dalam rangka menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Menurut BKN, penyesuaian gaji merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan evaluasi berkala terhadap tunjangan maupun gaji pokok PNS. Kebijakan tersebut akan didasarkan pada kemampuan fiskal negara, hasil kajian Kementerian Keuangan, serta arahan langsung dari Presiden RI.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat menyampaikan dalam nota keuangan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan PNS dan pensiunan. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci persentase kenaikan gaji yang akan diberlakukan. Maka dari itu, angka 16 persen yang beredar luas perlu diklarifikasi kembali agar tidak menyesatkan publik.
BKN juga mengimbau agar ASN tetap fokus menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum resmi. Pemerintah akan menyampaikan informasi resmi bila keputusan telah ditetapkan melalui peraturan atau pengumuman dari kementerian terkait.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi kabar seputar kebijakan pemerintah, khususnya yang menyangkut gaji dan tunjangan aparatur sipil negara.