Mayoritas Rokok Ilegal di Indonesia Ternyata Rokok Polos, Ungkap Bea Cukai

rokok-ilegal-didominasi-rokok-polos

Bea Cukai kembali menyoroti persoalan rokok ilegal, yang semakin marak beredar di berbagai wilayah Indonesia. Dalam laporan terbarunya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap bahwa mayoritas rokok ilegal yang berhasil disita merupakan rokok polos, yaitu jenis rokok tanpa pita cukai resmi. Temuan ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada potensi kerugian negara akibat tidak adanya pemasukan dari cukai.

Rokok polos atau tanpa cukai merupakan bentuk pelanggaran paling umum yang ditemukan dalam operasi pengawasan. Menurut Bea Cukai, tren ini terus meningkat seiring dengan upaya produsen nakal yang ingin menghindari beban pajak cukai. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga membahayakan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan kualitas yang ketat.

Penyebaran Rokok Polos dan Modus Operandi

Sebagian besar rokok ilegal diproduksi di daerah-daerah tertentu yang sulit dijangkau pengawasan rutin. Rokok polos biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih murah, sehingga menarik minat masyarakat berpenghasilan rendah. Modus yang sering digunakan antara lain penyelundupan melalui jalur darat dan laut, serta pendistribusian dalam jumlah kecil agar sulit dideteksi.

Langkah Penegakan dari Bea Cukai

Untuk mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai intensif melakukan operasi pasar, patroli, serta sosialisasi kepada masyarakat. Mereka juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindak tegas pelaku produksi dan distribusi rokok tanpa cukai.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi rokok polos, dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal.